Investasi merupakan salah satu sektor pendukung kemajuan ekonomi di setiap negara. Semua negara memiliki kekurangan dan kelebihan untuk saling mengisi antara satu negara dengan negara lain. Untuk menutupi kekurangan serta memajukan perekonomian suatu negara diantaranya melalui jalan investasi, yang merupakan salah satu jalur hubungan negara baik secara bilateral maupun multilateral. Sebab investasi akan menambah income negara melalui pemasukan pajak dan mengurangi pengangguran.
Kegiatan investasi diatur dalam hukum investasi. Istilah hukum investasi berasal dari terjemahan bahasa inggris yaitu invesment of law. Dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan pengertian hukum investasi. Para ahli mengemukakan pengertian hukum investasi adalah norma-norma hukum mengenai kemungkinan-kemungkinan dapat dilakukannya investasi, syarat-sayarat investasi, perlindungan dan yang terpenting mengarahkan agar investasi dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.
Iklim investasi di Indonesia yang masih pasang surut menimbulkan kekhawtiran-kekhawatiran bagi para investor. Salah satunya yaitu investasi pertambangan yang memerlukan dana tidak sedikit dengan risiko yang relatif tinggi. Para investor sering merasa khawatir akan banyaknya risiko. Kondisi ini dipengaruhi oleh situasi hukum dan politik yang tidak menentu. Investor yang menanamkan modal di negara-negara berkembang seperti Indonesia umumnya menuntut kesiapan negara tersebut dari aspek keamanan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.
Ada beberapa ketentuan yang menjadi pertimbangan seorang investor sebelum memutuskan untuk melakukan investasi pada suatu negara. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan kepastian hukum, perpajakan, ketenagakerjaan, dan masalah pertanahan. Semua ketentuan ini akan menjadi pertimbangan bagi investor dalam melakukan kegiatan investasi. Dalam hal inilah pemerintah Indonesia mempunyai peran penting dan dituntut mampu mengambil kebijakan serta menetapkan peraturan-peraturan yang pro terhadap investasi, sehingga pada akhirnya seorang investor yakin untuk menginvestasikan modal di Indonesia.
Kondisi Indonesia, berbeda dengan Eropa dan Jepang yang mayoritas penduduknya sudah berusia tua. Hal itu membawa masalah karena penduduk berusia tua cenderung tidak konsumtif dan lebih memilih untuk menabung. Saat ini, BI berusaha mendorong produktivitas generasi milenial dengan lebih aktif di sektor digital. Misalnya, menciptakan sistem yang menghubungkan antara bank konvensional dan digital(interlink] bank konvensional dan digital.
Ia juga mengimbau agar era teknologi dimanfaatkan secara maksimal oleh generasi milenial dengan pikiran yang terbuka dengan pengetahuan baru. Jika itu dilakukan, ia yakin beragam inovasi bisa muncul dan semakin mengerek perekonomian. .
“Era digital enggak bisa dihindari jadi kita enggak boleh against (melawan) ekonomi digital. Jangan anggap sebagai disrupsi. Peneliti Institute or Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menilai perekonomian Indonesia memang diuntungkan karena sebagian besar ditopang oleh faktor domestik, yaitu konsumsi rumah tangga. Sementara, kombinasi investasi, belanja pemerintah, dan perdagangan internasional kontribusinya tidak sampai separuh terhadap perekonomian.
“Ekonomi kita tumbuh itu paling besar dikarenakan ekonomi domestiknya masih kuat seperti konsumsi rumah tangga yang menjadi andalan utama bagi pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Ahmad.