Nasional, ia berfungsi sebagai lambang kebanggaan nasional, alat pemersatu berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasa, pengembang kebudayaan, pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta alat perhubungan dalam kepentingan pemerintahan dan kenegaraan. Sebagai bahasa Negara, ia berfungsi sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan, pengembang kebudayaan, pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan juga sebagai alat perhubungan pemerintah dan kenegaraan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 pada pasal 36, yaitu “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Dengan dasar pengaturan tersebut, maka fungsi bahasa dapat dikategorikan sebagai ekspresif, komunikasi, kontrol sosial, adaptasi dan integrasi/pemersatu. Sebagai ekspresif, pengguna bahasa mampu mengungkapkan gambaran, maksud, gagasan, dan perasaan. Sebagai komunikasi, bahasa adalah alat berinteraksi atau hubungan antara dua manusia sehingga pesan yang di maksudkan dapat dimengerti. Sebagai kontrol sosial, bahasa merupakan pengatur/pengontrol tingkah laku. Sebagai adaptasi, bahasa Indonesia dapat digunakan dalam lingkungan baru yang ditempati. Sebagai integrasi/pemersatu, bahasa Indonesia dapat menyatukan beragam etnis suku, agama, dan budaya