Makalah Implementasi Good Corporate Governance Pada Lembaga Keuangan Syariah

Loading

           
Isu mengenai good corporate governance mulai berkembang di Indonesia pada tahun 1998 pada saat terjadi krisis ekonomi. Beberapa pihak berpendapat bahwa proses pemulihan krisis tersebut memakan waktu lama karena masih lemahnya praktik good corporate governance pada perusahaan di Indonesia termasuk di dalamnya perusahaan yang bergerak di sektor perbankan. Banyak perusahaan yang mengambil kebijakan dengan mengutamakan kepentingan internal perusahaan namun mengabaikan kepentingan investor. Perkembangan perspektif corporate governance berawal dari teori keagenan (agency theory) yang menyatakan bahwa adanya pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan berpotensi menimbulkan masalah keagenan (agency problem) dan cara untuk mengatasi masalah keagenan tersebut dilakukan melalui implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Semakin kompleks aktivitas suatu perusahaan maka akan meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola usaha yang baik (Good Corporate Governance). Good corporate governance adalah sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan serta menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholders. Terdapat dua penekanan dalam konsep ini. Pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat waktu. Kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi terkait dengan kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholders. Perbankan Syariah sebagaimana halnya perbankan pada umumnya merupakan lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) yakni lembaga yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat lain yang membutuhkan dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Sebagai lembaga keuangan bank merupakan institusi yang sarat dengan pengaturan sehingga dikatakan bahwa perbankan merupakan the most heavy regulated industry in the world. Adanya merupakan suatu keniscayaan mengingat bank merupakan lembaga yang eksistensinya sangat membutuhkan adanya kepercayaan masyarakat (fiduciaryrelation).
Perkembangan perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia cukup signifikan. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya RUU perbankan syariah menjadi Undang-Undang yang diharapkan mampu menjadi awal pelesatan perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dan mampu mendorong tumbuh kembangnya perekonomian umat Islam. Menurut Choudory (1985) bank syariah menurut konsepsi idealnya harus lebih dari sekedar lembaga usaha (tijara) yang diperkenankan mengoptimalkan keuntungan usahanya, namun juga harus mempunyai dimensi sebagai institusi yang mempunyai peran dalam mendorong terciptanya sistem ekonomi dan kegiatan usaha yang berkeadilan, menerapkan kaidah-kaidah moral dan tata nilai yang menuju kebaikan dan kemashlahatan orang banyak. Sementara itu penerapan Good Corporate Governance terbukti di dalam penelitian di beberapa lembaga keuangan syariah di dunia muslim dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah . Sebaliknya kegagalan dalam penerapan prinsip syariah akan membuat nasabah pindah ke bank lain sebesar 85%. Hal ini berarti bahwa kepercayaan merupakan asas utama bagi lembaga keuangan untuk berkembang. Penerapan good corporate governance dalam lembaga keuangan syariah menjadi penting untuk dilakukan agar semakin menumbuhkan kepercayaan dalam masyarakat dan meningkatkan kinerja serta kemajuan perbankan syariah. Pelaksanaan GCG dalam tubuh institusi syariah adalah penting guna perkembangan perbankan syariah kea rah yang lebih maju. Hal ini dilakukan karena tidak ada jaminan bahwa jika sebuah lembaga mengusung nama syariah maka lembaga tersebut secara otomatis telah mengimplimasikan good corporate governance.

 
 

 

Download Word

Download PDF

Author: Zukét

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *