Makalah Ikrar

           
Tugas hakim adalah mengkonstatir, mengkwalifisir dan kemudian mengkonstituir. Apa yang harus dikonstatirnya adalah peristiwa dan kemudian peristiwa ini harus dikwalifisir, pasal 5 ayat 1 UU. 14/1970 mewajibkan hakim mengadili menurut hukum. Maka oleh karena itu hakim harus mengenal hukum di samping peristiwanya.
Dari jawab menjawab antara penggugat dan tergugat akhirnya akan dapat diketahui oleh hakim apa yang sesungguhnya yang disengketakan oleh mereka: peristiwa apa yang menjadi pokok sengketa.Meskipun peristiwa atau faktanya itu disajikan oleh para pihak, hakim harus pasti akan peristiwa yang diajukan itu. Ia harus mengkonstatirnya, yang berarti bahwa ia harus mengekui kebenaran peristiwa yang bersangkutan. Dan kebenaran peristiwa itu hanya dapat diperoleh melalui pembuktian. Untuk dapat menjatuhkan putusan yang adil maka hakim harus mengenal peristiwanya yang telah dibuktikan kebenarannya.Salah satu cara untuk dapat membuktikan benar atau salah adalah dengan alat bukti berupa pengakuan ( ikrar ).
Ikrar merupakan salah satu bukti yang amat penting sekali, karena dengan ikrarlah dapat diketahui apakah si terdakwa bohong atau tidak, dipaksa atau kemauan sendiri, dan lain-lain.

 
 

 

Download Word

Download PDF

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *