Makalah Ijtihad

           
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi di dunia, menyebabkan adanya Masalah-masalah baru yang belum terdapat dalam al-qur’an dan Assunnah. Banyak umat islam yang mulai bertanya status hukum islam tentang hal-hal baru tersebut.
Sehingga, perlu yang namanya ijtihad untuk menjawab bagaimana status hukum Dalam syari’at islam. Namun pada abad ke 4 H, ada sebagian ulama’ yang berpendapat bahwa pintu ijtihad Tertutup. Sehingga menyebabkan ulama’ zaman sekarang merasa tidak pantas untuk Melakukan ijtihad. Berangkat dari hal tersebut diatas, perlu kiranya kita meneliti atau mempelajari kembali tentang ijtihad. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian ijtihad, tingkatan mujtahid,ruang lingkup mujtahid,macam-macam ijtihad, serta tertutup dan terbukanya pintu ijtihad.

 
 

 

Download Word

Download PDF

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *