Makalah Hukum Tata Negara

A.    Latar Belakang

Konstitusi kita sebelum amandeman tidak secara tegas menunjukkan kepada kita pengakuan dan pemakaian hukum istilah adat. Setelah amndemen konstitusi, hukum adatdi akui sebagaimana di nyatakan dalam undang undang dasar 1945 pasal 188 ayat (2) yang menyatakan : Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.Rumusan Masalah

[elfsight_pdf_embed id=”2″]

Author: Zukét

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *