Seperti yang kita ketahui bersama bahwa didalam mempelajari Ushul Fiqh terdapat bermacam-macam hukum yang diantaranya yaitu hukum syara’ adalah kata majemuk yang tersusun dari kata “Hukum” dan kata “Syara”. Kata Hukum berasal dari bahasa arab. “Hukum” yang secara etimologi berarti “memutuskan atau menetapkan dan menyelesaikan”. Sedangkan kata Syara’ secara etimologi berarti “jalan-jalan yang biasa dilalui air, maksudnya adalah jalan yang dilalui manusia untuk menuju kepada Allah. Dalam Al-Quran terdapat 5 kali disebutkan kata syara’ dalam arti ketentuan atau jalan yang harus ditempuh.
Jadi Hukum Syara’ berarti seperangkat peraturan, berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku, serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Dalam hukum syara’ terdapat beberapa pembagian hukum. Didalam pembagian hukum tersebut terdapat beberapa macam bentuk-bentuk hukumnya yang akan saya bahas lebih luas didalam pembahasan makalah ini.
Untuk itu, lewat makalah ini akan dijelaskan tentang pengertian hukum syara’ dan hukum taklifi serta sekilas tentang hukum wadh’i yang menjadi bagiannya.