Sudah tidak menjadi hal yang asing lagi bahwa rokok merupakan sesuatu yang sampai sekarang tidak ada kata sepakat didalam hukumnya. Hal ini dikarenakan dalam menentukan suatu hukum perlu diadakan berbagai analisis terkait dengan objek dimana analisis tersebut dilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek kehidupan. Akan tetapi, kenyataan tetap berpihak kepada tidak adanya satu hukum secara universal terkait dengan rokok tersebut. Ada golongan yang berpendapat bahwa rokok adalah haram, membawa sekarung argumen pendukung pendapat mereka. Begitu juga golongan yang memandang bahwa rokok adalah boleh atau makruh.