Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut termasuk dalam masalah hukum perdata.
Apa itu hukum perdata ? pertanyaan ini awalnya sangat sulit untuk dijawab, mengingat hukum perdata mempunyai banyak segi, mempunyai arti sendiri. Penerapan hukum perdata berkaitan dengan ruang lingkup hukum perdata itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit. Dalam hukum perdata dapat melihat seberapa jauh seseorang bergaul di dalam masyarakat dan apa saja yang dilakukan seseorang tersebut di masyarakat.
Pada kesempatan pertama kali ini, kelompok kami akan mencoba menerangkan tentang hukum perdata. Makalah ini akan memaparkan tentang pengertian dan sekelumit tentang hukum perdata, sumber hukum perdata dan hal-hal yang menyangkut tentang hukum perdata.
.