Perkembangan dunia menuju era globalisasi memungkinkan kegiatan perekonomian berkembang sedemikian rupa. Kondisi yang demikian tentunya akan menciptakan suatu lingkungan yang kompetitif. Suasana persaingan yang ketat akan menuntut perusahaan untuk lebih efisien dan lebih efektif dalam mengelola sumber daya yang dimilikinya guna meraih sumber daya manusia yang kompetitif.
Umur dan produktivitas manusia pada akhirnya ada batasnya, tidak selamanya seseorang dapat bekerja dan menghasilkan suatu karya. Pada suatu saat dia harus berhenti dari pekerjaan dan menikmati masa tuanya. Akan tetapi, dalam menikmati masa tuanya seseorang tidak ingin penghasilannya berhenti seperti ia juga berhenti dari pekerjaannya. Tentu saja mutlak memerlukan dukungan prasarana yang memadai. Salah satunya dengan “jaminan hari tua” atau pensiun. Jaminan hari tua pada hakikatnya adalah kesejahteraan hari tua dalam time frame lanjut usia, yang akan dinikmati oleh mereka yang saat ini masih muda. Sedangkan wujud dari jaminan hari tua adalah program pensiun. Jadi tidak disangsikan lagi bahwa dengan melaksanakan program pensiun secara terpadu kita telah menanamkan proses pergeseran nilai-nilai kehidupan masyarakat.
Dana pensiun merupakan bentuk investasi jangka panjang yang hasilnya dapat dinikmati setelah pegawai atau karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Ada empat faktor yang menyebabkan seorang pegawai atau karyawan memasuki masa pensiun, yaitu karena kematian, keluar dari pekerjaan, cacat, dan pensiun normal. Dana pensiun sendiri diselenggarakan dalam suatu program yang disebut program dana pensiun. Program dana pensiun terbagi atas program pensiun iuran pasti dan program pensiun manfaat pasti. Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun, sedangkan program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
Ada banyak perusahaan penyelenggara program dana pensiun, salah satunya yaitu PT. Taspen. PT. Taspen merupakan penyelenggara program dana pensiun bagi pegawai negeri sipil. Dalam perhitungannya PT. Taspen menggunakan program pensiun iuran pasti, di mana besarnya iuran dan manfaat bagi peserta program dana pensiun ditentukan berdasarkan besarnya gaji peserta selama bekerja.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, hari tua sudah terjamin. Sehingga karyawan dapat bekerja lebih tenang, dan diharapkan produktivitas karyawan akan meningkat. Selain itu, loyalitas terhadap perusahaan akan meningkat pula. Jika loyalitas tinggi, maka pengembangan dan pembinaan karier bagi karyawan yang bersangkutan juga akan lebih baik bagi perusahaan yang tidak terlalu besar, sulit bagi mereka untuk memikirkan kesejahteraan hari tua bagi karyawannya, karena dengan penyelenggaraan program dana pensiun berarti akan menambah biaya.
Kekayaan dana pensiun bersumber dari iuran normal peserta dan iuran pemberi kerja. Iuran pemberi kerja terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan pemberi kerja serta hasil pengembangan investasi. Iuran-iuran yang terkumpul tersebut tidak didiamkan saja tetapi harus dikembalikan berupa investasi sesuai dengan ketentuan pemerintah mengenai investasi dana pensiun.