Makalah Hukum Imunisasi

Loading

           
Salah satu vaksin yang diberian pada anak yaitu Measles dan Rubella (MR) untuk mencegah penyakit campak dan rubella (Pramitasari, 2017). Imunisasi MR masih menimbulkan perdebatan di dalam masyarakat, banyak orang tua mempunyai niat yang rendah untuk pemberian imunisasi MR dikarenakan isu yang beredar bahwa imunisasi MR mengandung vaksin yang berbahaya, status kehalalan vaksin dan tingkat pengetahuan orang tua terhadap pentingnya imunisasi anak masih rendah (Prabandari, et al., 2018).
Pada tahun 2015 di kabupaten Semarang masih ditemukan penyakit campak, meskipun cakupan imunisasi campaknya sudah tinggi karena Program CBMS (Case Base Measles Surveilans) di kabupaten Semarang aktif. Puskesmas Halmahera kota Semarang memiliki jumlah cangkupan posyandu yang memadai, memiliki kader posyandu terbaik di kota Semarang (Dinkes, 2017). Saat ini belum pernah dilakukan penelitian tentang pengaruh tingkat pengetahuan tentang vaksin MR dan sikap tentang kehalalan terhadap niat ibu untuk melakukan imunisasi MR di puskesmas Halmahera kota Semarang.
Infeksi MR menular melalui saluran nafas yang disebabkan virus juga menyebabkan komplikasi seperti di antaranya 77% menderita kelainan jantung, 67,5% menderita katarak dan 47% menderita ketulian (Kemenkes, 2017). Data Profil Dinas Kesehatan tahun 2017 kasus campak di kota Semarang berjumlah 143 kasus, adanya kenaikan dibanding tahun 2016 dengan jumlah 104 kasus. Cakupan imunisasi campak di kota Semarang pada tahun 2017 sudah di atas target nasional (95%) yaitu 96,5% (Dinkes, 2017). Presentase cangkupan imunisasi bayi pada tahun 2015 mendapat hasil realisasi 102,40% yang memiliki target >98% tercapainya target cakupan imunisasi karena telah dilaksanakannya Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) imunisasi dan memberikan hasil semua wilayah desa/kelurahan di kabupaten Semarang dapat terpantau cakupannya (Permenkes, 2013).

 
 

 

Download Word

Download PDF

Author: Zukét

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *