Hukum islam merupakan rangkaian dari kata “hukum” dan kata “islam”. Kedua kata itu, secara terpisah, merupakan kata yang digunakan dalam bahasa arab dan terdapat dalam Al-Qur’an, juga berlaku dalam bahasa indonesia. Hukum islam sebagai suatu rangkaian kata telah menjadi bahasa indonesia yang hidup dan terpakai, namun bukan merupakan kata yang terpakai dalam bahasa arab, dan tidak ditemukan dalam Al-Qur’an; juga tidak ditemukan dalam literatur yang berbahasa arab. Karena itu kita tidak akan menemukan artinya secara definitif.
Untuk memahami pengertian hukum islam perlu diketahui lebih dahulu kata hukum dalam bahasa indonesia, kemudian pengertian hukum itu disandarkan kepada kata islam. Ada kesulitan dalam memberikan definisi kepada kata hukum karena setiap definisi akan menemukan titik lemah. Karena itu untuk memudahkan memahami pengertian hukum, berikut ini akan diketengahkan definisi hukum secara sederhana, yaitu: “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang-orang yangdiberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya”. Definisi ini tentunya masih mengandung kelemahan, namun dapat memberikan pengertian yang mudah dipahami.
Demikian makalah ini dibuat agar mahasiswa dapat memahami pengertian hakim, mahkum fih, dan mahkum alaih.