Menurut Ketentuan Umum Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) No. 24 tahun 2007. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah, sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah. Sarana pendidikan antara lain gedung, ruang kelas, meja, kursi serta alat-alat media pembelajaran. Sedangkan yang termasuk prasarana antara lain seperti halaman, taman, lapangan, jalan menuju sekolah dan lain-lain. Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007. Sedangkan Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 40 Tahun 2008 dan Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 33 Tahun 2008.
Sarana dan prasarana yang telah disediakan oleh pemerintah atau pihak lain seharusnya dapat dikelola dengan baik oleh pihak sekolah untuk kepentingan kegiatan belajar mengajar. Kegiatan pengelolaan melalui manajemen sarana dan prasarana seharusnya dilakukan oleh sekolah, mulai dari perencanaan, pengadaaan, penginventarisasian, penggunaan, pemeliharan sampai dengan penghapusan sarana dan prasarana yang sudah tidak dapat dipakai atau diperbaiki lagi.