Islam adalah agama yang sempurna yang meliputi dan mengatur segala aspek kehidupan manusia (syumul), ia mengatur sistem berakidah (tauhid), beribadah dan juga bermuamalah, di mana yang satu dan lainnya saling berhubungan erat. Muamalah dalam Islam memiliki porsi yang memadai sebagaimana terdapat dalam dua dimensi lainnya.
Bisnis (tijarah) merupakan salah satu komponen utama dalam sistem muamalah. Oleh karena itu, Islam menganjurkan pemeluknya untuk menggeluti bidang ini secara profesional (itqan), sehingga dapat memberi manfaat bagi dirinya, keluarganya dan kaum muslimin secara umum.
Hukum asal transaksi bisnis dalam Islam adalah mubah (dibolehkan), selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa jenis dan bentuk transaksi tersebut diharamkan. Prinsip ini menjadi dasar penting bagi pelaku bisnis (tajir/mustatsmir) untuk melakukan inovasi (tanmiyah) dalam melakukan aktivitas bisnis selama ia tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syariah serta prinsip-prinsip dasar (maqasid) dalam Islam.
Pemikiran etika bisnis muncul ke permukaan, dengan landasan bahwa, Islam adalah agama yang sempurna. Ia merupakan kumpulan aturan-aturan ajaran (doktrin) dan nilai-nilai yang dapat mengantarkan manusia dalam kehidupannya menuju tujuan kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat. Islam merupakan agama yang memberikan cara hidup terpadu mengenai aturan-aturan aspek social, budaya, ekonomi, sipil dan politik. Ia juga merupakan suatu system untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk system spiritual maupun system prilaku ekonomi dan politik.