Hak dan kewajiban warga negara dalam batas batas tertentu telah difaham orang, akan tetapi setiap orang melakukan aktivitas yang berbeda ragam dalam kehidupan bernegara,maka apa yang menjadi hak dan kewajibannya sering kali terlupakan. Dalam kehidupan bernegara kadang kala hak warga negara berhadapan dengan kewajibannya. Bahkan tidak jarang kewajiban warga negara lebih banyak dituntut sementara hak-hak warga negara kurang mendapatkan perhatian.
Hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan bernegara maupun hak dan kewajiban seseorang dalam kehidupan pribadinya, secara historis tidak pernahdirumuskan secara sempurna, karena organisasi negara tidak besifat statis. Artinya organisasi negaraitu mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan manusia. Kedua konsep hak dan kewajiban warga negara/manusiaberjalan seiring. Hak dankewajiban asas imerupakan konsekuensi logis dari pada hak dan kewajiban kenegaraan juga manusia tidak mengembangkan hak asasinya tanpa hidup dalam berorgnisasi negara.