Haji dan umrah merupakan salah satu ibadah yang di wajibkan bagi setiap muslim yang mampu.Kewajiban ini merupakan rukun islam yang ke lima.Karena haji merupakan kewajiban ,maka apabila orang yang mampu tidak melaksanakannya maka berdosa dan apabila melaksanakannya mendapat pahala.Sedangkan makna haji bagi umat islam merupakan respon terhadap panggilan Allah SWT.Haji dan umrah hanya di wajibkan sekali seumur hidup,ini berarti jika seorang telah melaksanakannya yang pertama,maka selesailah kewajibannya.Untuk yang kedua,ketiga dan seterusnya hanyalah sunnah.
Hukum ibadah umrah ini masih terjadi perbedaan pendapat.Sebagian ulama(fuqoha)mengatakan wajib dan sebagian yang lain mengatakan sunnah.
Untuk memperdalam pengetahuan kita,kami mencoba member penjelasan secara singkat mengenai pengertian haji dan umrah,dasar hukum perintah haji dan umrah,syarat,rukun, dan wajib haji dan umrah serta hal hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.