Makalah Filosofi Asuransi Syariah (Transformasi)

Loading

           
Selain perbankan syariah, juga muncul pertanyaan, bagaimana dengan asuransi? Warga masyarakat Islam saat ini membutuhkan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Sebuah keluarga hanya mengandalkan pemasukkan dari kepala keluarga, tentu akan sangat terganggu kondisi keuangannya bila terjadi suatu musibah yang menimpanya. Anak dan istri yang ditinggalkan belum tentu dapat memenuhi sendiri kebutuhan hidupnya; sementara lembaga amil zakat belum bisa secara optimal dan menyeluruh berperan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalahnya. Selain risiko musibah terhadap jiwa, asuransi juga dibutuhkan oleh sektor usaha. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika bila terjadi kebakaran melanda tempat usahanya. Karena itu, keluarga yang telantar ditinggal oleh pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tak perlu terjadi kalau ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak dapat mencegah musibah, tetapi setidaknya dapat menanggulangi akibat keuangan yang terjadi. Karena itu, bagaimana warga menggunakan asuransi kalau ternyata produk asuransi ada yang mengandung unsur ketidakhalalan? Masalah dimaksud dapat diatasi melalui asuransi syariah atau asuransi konvensional yang membuka cabang khusus syariah.
Sejak tahun 1994, industri perasuransian mulai dimasuki oleh asuransi syariah yang ditandai dengan berdirinya salah satu perusahaan asuransi syariah, yaitu Asuransi Syariah Takaful. Meskipun pada awalnya pendirian perusahaan asuransi syariah ini menjadi kontradiksi pendapat tentang kehalalan atas usaha tersebut, yaitu di satu pihak ada kalangan orang Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qadha dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Mereka beranggapan bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian merupakan takdir Allah dan merupakan hal yang tidak dapat ditolak. Namun, di pihak yang lain bagi sebagian umat Islam beranggapan bahwa setiap manusia juga diperintahkan membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan.
Permasalahan asuransi tidak berhenti hanya pada transaksinya, melainkan juga pada investasinya. Sebagian besar asuransi yang dibeli oleh warga masyarakat justru asuransi yang mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini, asuransi konvensional menginvetasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan lagi faktor halal dan haram. Hal itu, menjadikan uang hasil investasi yang diterima oleh nasabah juga menjadi tidak terjaga kehalalannya. Hal ini juga yang menjadi salah satu perbedaan lagi dari asuransi syariah. Investasi pada asuransi syariah diawasi oleh dewan pengawas syariah yang memastikan bahwa semua mekanisme asuransi dan alokasi investasinya tidak bertentangan dengan hukum syariah.

 
 

 

Download Word

Download PDF

Author: Zukét

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *