Masyarakat yang sedang membangun sebagaimana masyarakat dewasa ini, atau bahkan yang sudah maju sekalipun, senantiasa menuntut berbagai macam kebutuhan. Menurut Moody yang dikutip oleh Jabrohim (1994:12), kebutuhan-kebutuhan yang akan dituntut pada hakikatnya didasarkan atas dua jenis perkembangan, yaitu perkembangan individu dan perkembangan kelompok.
Dalam kaitannya dengan masalah tersebut pendidikan memegang peranan penting termasuk di dalamnya pendidikan formal atau biasa disebut pendidikan yang dilaksanakan di satuan pendidikan tertentu.
Menurut Amien yang dikutip oleh Jabrohim (1994:23), tujuan pendidikan secara umum ialah membentuk dan memajukan individu menjadi manusia yang bermanfaat (a fully functioning person).
Tujuan tersebut dikorelasikan antara unsur-unsur hakiki manusia yang meliputi cipta, rasa, dan karsa (domain kognitif, afektif, dan psokomotorik) sebagai salah satu mahkluk individu, sosial, dan sebagai makhluk Tuhan.
Terciptanya tujuan pendidikan seperti yang tersebut di atas khususnya dalam dunia pendidikan formal, seperti halnya dengan sekolah, sangat dipengaruhi oleh peran seorang pemimpin. Indikasinya ialah seorang pemimpin tidak lain adalah seorang nahkoda yang akan mengepalai perjalanan sebuah tujuan pendidikan di sekolah yang dia emban.
Hal tersebut biasa disebut kewenangan kepala sekolah untuk mengelolah sekolahnya guna untuk mencapai tujuan pendidikan. Ketercapaian tujuan pendidikan sangat diharapkan bagi kalangan tenaga pendidik dan kependidikan yang ditangannyalah terletak keemasan anak bangsa.
Namun, perlu dipahami bahwa bagaimanapun cerdasnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tidak terlepas dari peran seorang kepala sekolah. Keterlibatan kepala sekolah sangat penting sebab dia adalah seorang pengambil keputusan dalam kepemimpinannya. Akan tetapi, kecerdasan intelektual seorang kepala sekolah belum cukup untuk menjamin berlangsungnya kepemimpinan.
Keberlangsungan kepemimpinan dapat dilihat dari segi manajemen seorang kepala sekolah. Hal ini diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007. Inti dari muatan peraturan tersebut ialah kecakapan seorang kepala sekolah dalam mengelolah kepemimpinannya.
Dalam penulisan makalah ini, penulis mengetengahkan konsep kemampuan manajemen kepala sekolah dalam mengembangkan sumber daya manusia yang dimiliki oleh unsur-unsur atau elemen sekolah. Penulis menyusun konsep tersebut atas dasar sebagai jawaban dari rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini.