Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) pada dasarnya merupakan ejaan bahasa Indonesia hasil dari penyempurnaan terakhir atas ejaan-ejaan yang pernah berlaku di Indonesia. Sebelum EYD diberlakukan di Indonesia pernah berlaku ejaan Ch. A. Van Ophuysen, ejaan Republik (ejaan Soewandi) dan ejaan Malindo.
Adapun yang disempurnakan itu bukan bahasa Indonesianya, melainkan ejannya yakni tata cara penulisan yang baku.
Selama ini belum semua orang mematuhi kaidah yang tercantum dalam EYD, baik karena belum tahu, enggan mematuhi atau karena ada pedoman yang mereka pegang selama ini yang mereka anggap pedoman itu sudah tepat. Tindakan seperti ini jelas dapat mengacaukan perkembangan bahasa Indonesia. Padahal dengan diberlakukannya EYD, seharusnya setiap warga negara Indonesia, termasuk warga pengadilan sebagai pemakai bahasa Indonesia wajib mengikuti dan mematuhi kaidah-kaidah yang tercantum di dalamnya.
Dalam rangka menyebarluaskan dan memasyarakatkan EYD itulah dalam kaitan dengan teknik penulisan karya ilmiah, tulisan ini terbit. Diharapkan tulisan ini dapat memberikan manfaat dan petunjuk praktis bagi masyarakat di semua lingkungan dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tentu saja tulisan ini tidak luput dari kekurangan dan diperlukan sumbangan pemikiran dari para pembaca.