Pembukuan merupakan bagian dari akuntansi. Pembukuan merupakan hal yang penting bagi suatu perusahaan dan pasti dibuat oleh perusahaan skala besar, yang jumlah omsetnya sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Perusahaan skala kecil pun disarankan untuk membuatnya. Meskipun bentuknya sederhana, pembukuan yang dilanjutkan dengan pembuatan laporan keuangan, khususnya laporan laba/rugi dan neraca, dapat memberi informasi bagi yang membaca, baik pemilik maupun pihak lain. Misalnya, informasi mengenai keuntungan / kerugian pada suatu periode, jumlah piutang dan utang, jumlah kas dan setara kas, jumlah persediaan, dan lain-lain. Pembukuan bermanfaat untuk mencatat setiap transaksi usaha dan berguna sebagai sumber pembuatan laporan keuangan.