Salah satu kewajiban yang diperintahkan Allah SWT kepada manusia selain shalat adalah perintah berzakat, dan amar berzakat telah dimulai sejak Nabi Muhammad SAW hijrah ke Kota Madinah al-Munawwarah. Hanya saja zakat mulai diwajibkan tahun kedua Hijriyah bertepatan dengan perhitungan 623 Masehi. Perintah berzakat sejak diwajibkan oleh Rasul tetap dikerjakan dan diteruskan oleh parasahabat, khalifah dan para sultan diberbagai belahan negeri Muslim dan masih dikerjakan hingga saat ini. Dalam berbagai hadits Nabi SAW diungkapkan bahwa zakat merupakan ma’lum min al-din bi al-darurah. Di dalam alQur’an terdapat tidak kurang dari 27 tempat yang mensejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata.Urgennya posisi zakat dalam Islam, sehingga zakat merupakan salah satu kewajiban prioritas umat Islam, dan masuk dalam rukun Islam yang keempat. Zakat menjadi sumber dana bagi kesejahteraan umat terutama untuk mengentaskan dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial.Dalam al-Quran terdapat 32 ayat zakat dan 82 kali diulang dengan mengunakan istilah yang merupakan sinonim dari kata zakat, yaitu kata sedekah dan infak. Pengulangan tersebut mengandung maksud bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi dan peranan yang sangat penting dalam Islam.
Dari perspektif kolektif dan ekonomi, zakat akan melipatgandakan harta masyarakat. Ini dimungkinkan karena zakat dapat meningkatkan permintaan dan penawaran juga untuk diusahakan dan dialirkan sebagai investasi sector riil yang pada akhirnya zakat berperan besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyerahan zakat hendaknya melalui badan amil zakat agar didayagunakan dengan efektif. Pendayagunaan yang efektif ialah pendayagunaan yang sesuai dengan tujuan dan jatuh kepada yang berhak menerima zakat secara tepat