“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain , sedang kamu Telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?
Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain(sebagai suami istri) dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali(kejadian pada masa)yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Alloh) dan seburuk-buruk jalan (yang di tempuh).
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudaramu perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu(mertuamu), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri)yang dalam pemeliharaanmu, dan istri yang telah kamu campuri tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu cerikan) maka tidak berdosa kamu (menikahinya. (Dan diharamkan bagimu)istri-istri anak kandungmu (menantu). Dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara kecuali yang telah terjadi Zpada masa lampau. Sungguh Alloh maha pengampun maha penyayang.
Dan (diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan yang bersuami, keciali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Alloh atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka. Berikanlah mas kawin kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata diantra kamu telah saling merelakannya. Setelah ditetapkan. Sungguh Alloh maha mengetahui maha bijaksana.”
Surat An-nisa’ adalah surat ke-4 dalam kitab suci Al-qur’an dalam bahasa Arab “النّساء” memiliki arti “wanita”. Surat An-nisa’ terdiri dari 176 ayat dan tergolong surat Madaniyah karena surat tersebut turun di kota Madinah. Dinamakan “An-Nisa” (wanita) karena dalam surah ini banyak dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan wanita serta merupakan surah yang paling membicarakan hal itu dibanding dengan surah-surah yang lain.