Berbicara tentang perjanjian tidak terlepas dari masalah keadilan. Fungsi dan tujuan hukum perjanjian tidak lepas dari tujuan hukum pada umumnya, yaitu: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Theo Huijbers menguraikan tiga tujuan hukum: Pertama, memelihara kepentingan umum dalam masyarakat. Kedua, menjaga hak-hak manusia. Ketiga, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
Apabila dilakukan analisis tentang asas-asas dalam perjanjian harus dimulai dari filosofi keadilan dalam perjanjian. Berbicara keadilan sering didengar, namun pemahaman yang tepat justru rumit bahkan abstrak terlebih apabila dikaitkan dengan berbagai kepentingan yang demikian kompleks. Dalam perjanjian terkandung makna “janji harus ditepati” atau “janji adalah hutang”. Perjanjian merupakan suatu jembatan yang akan membawa para pihak untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan dari pembuatan perjanjian tersebut yaitu tercapainya perlindungan dan keadilan bagi para pihak. Dengan perjanjian diharapkan masing-masing individu akan menepati janji dan melaksanakannya.
Konsep dan makna keadilan sebagai tujuan dari pembuatan perjanjian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menitikberatkan pada peranan asas-asas yang terdapat pada hukum perjanjian, antara lain: asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith), asas kepribadian, asas kepercayaan, asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas moral, asas kepatutan, dan asas perlindungan. Keseluruhan asas ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya, tidak dapat dipisah-pisahkan, diterapkan secara bersamaan, berlangsung secara proporsional dan adil, dan dijadikan sebagai bingkai mengikat isi perjanjian tersebut Perjanjian haruslah dibuat dan dilaksanakan berdasarkan akal pikiran sehat
berdasarkan penghargaan pada nilai-nilai moralitas kemanusiaan. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dalam menjalani kehidupannya tidak dapat hidup sendiri, tetapi selalu membutuhkan orang lain. Dalam menjalani kehidupan bersama itu diperlukan suatu keharmonisan, antara lain: Rasa kepedulian, kepekaan, tenggang rasa, saling menghormati, dan saling menolong. Di dalam merumuskan dan melaksanakan isi perjanjian harus memperhatikan kepentingan semua pihakdiperlakukan sama, tidak ada yang lebih tinggi maupun yang lebih rendah, juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk dilindungi.
Secara umum nilai-nilai keadilan haruslah merupakan pencerminan sikap hidup karakteristik bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 45 yaitu didasarkan pada nilai proporsional, nilai keseimbangan, nilai kepatutan, itikad baik, dan perlindungan. Nilai kemanusiaan didasarkan pada sila ke 2 dari Pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian, semua pihak saling menghormati dan saling melindungi dalam mewujudkan cita-cita bersama. Namun, di dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian tersebut sering tidak berjalan dengan baik, bahkan menimbulkan konflik, tidak mencerminkan keadilan bagi para pihak, terutama dalam perjanjian baku. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan dari pembuatan perjanjian tersebut. Hal semacam ini memerlukan sarana hukum untuk menyelesaikannya. Eksistensi hukum sangat diperlukan untuk dihormati dan asas-asas hukum dijunjung tinggi. Asas-asas dalam hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan masyarakat. Harapan untuk menaati hukum dalam praktik hendaklah berjalan dengan baik.
Tolok ukur asas ini dapat dilihat sejauh mana para pihak mendapatkan perlindungan hukum apabila timbul masalah dalam pelaksanaan perjanjian. Dalam penyelesaiannya masih sering tidak menerapkan asas-asas perikatan yang baik yang diatur dalam hukum perjanjian. Untuk mengatasinya, dalam pembuatan perjanjian perlu diketahui hal-hal apa saja yang harus diperhatikan atau dipenuhi dalam membuat perjanjian dan bagaimana peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan lain dengan memberikan perlindungan bagi para pihak, terutama pihak yang dirugikan. Peranan asas-asas dalam hukum perjanjian harus ditegakkan demi keadilan. Misalnya, pihak yang dirugikan harus dilindungi dengan cara pihak yang mleakukan wanprestasi harus menanggung akibat/konsekuensi yuridinsi. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis akan membahas lebih dalam terkait “Asas-asas Hukum Perjanjian”.