Dalam kaidah Ushul fiqh, dinyatakan bahwa asal atau pokok dalam masalah transaksi dan Muammallah adalah sah sehingga ada dalil yang membatalkannya dan yang mengharamkannya. Jadi, selain yang dilarang, semua kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memfungsikan harta pada prinsipnya diperbolehkan, seperti halnya pinjam -meminjambaik dalam rangka memenuhi kebutuhan sendiri atau keluarga.
Pasar merupakan salah satu faktor untuk menggerakkan perekonomian masyarakat yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraannya. Di pasar itu pula terjadi komunikasi , interaksi, dan sosialisasi kemasyarakatan antara pedagang dan pembeli atau peminjam dan si peminjam. Mereka saling memberikan pertolongan, tukar menukar barang, bertransaksi dan masih banyak lagi kegiatan lainnya. Kesemuanya bertujuan untuk kesejateraan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan tersebut diperlukan dalam berbagai pekerjaan yang dapat mendatangkan manfaat bagi kehidupannya, seperti seseorang yang meminjam uang di bank dan seseorang yang meminta dibuatkan tabungan kepada petugas bank, untuk keperluan menyimpan uangnya