Wakaf merupakan salah satu sumber dana yang memiliki potensi dalam pengembangan ekonomi umat (Munir 2013). Selain wakaf juga terdapat sumber dana sosial lain seperti zakat, infak, dan sedekah. Umat Islam di Indonesia telah lama mengenal dan menerapkan wakaf, yaitu sejak agama Islam masuk ke Indonesia. Wakaf sangat erat hubungannya dengan kegiatan sosial seperti halnya kegiatan sosial yang lain. Bahkan wakaf bisa dijadikan sebagai dana abadi umat yang memberikan manfaat dalam mensejahterakan masyarakat (Medias 2017). Hal ini jika dikaitkan dengan jumlah penduduk umat muslim di Indonesia tentu akan sangat tepat. Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbesar.
Islam sebagai salah satu agama yang ada di Indonesia dan merupakan agama yang paling banyak penganutnya, sebenarnya mempunyai beberapa lembaga yang diharapkan mampu membantu untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, yaitu salah satunya adalah institusi wakaf. Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial Islam yang erat kaitannya dengan sosial ekonomi masyarakat. Walaupun wakaf merupakan lembaga Islam yang hukumnya sunnah, namun lembaga ini dapat berkembang dengan baik di beberapa negara muslim, seperti Saudi Arabia, Mesir, Turki, Yordania Qatar, Kuwait dan lain-lain. Hal tersebut karena lembaga ini memang sangat dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan umat.
Sering kali pembahasan mengenai wakaf diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Namun istilah wakaf uang belum begitu familiar di tengah masyarakat Indonesia, ini bisa dilihat dari pemahaman masyarakat Indonesia yang memandang wakaf hanya sebatas pada pemberian berbentuk barang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk tempat ibadah, kuburan, pondok pesantren, rumah yatim piatu dan pendidikan semata. Pemanfaatan benda wakaf masih berkisar pada hal- hal yang bersifat fisik, sehingga tidak memberikan dampak ekonomi secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Banyaknya harta benda wakaf yang ada di masyarakat Indonesia belum mampu mengatasi masalah kemiskinan.(BWI : 2010)
Padahal benda yang bergerak, seperti uang misalnya, pada hakikatnya juga merupakan salah satu bentuk instrumen wakaf yang memang diperbolehkan dalam Islam. Saat ini dikalangan masyarakat luas mulai muncul istilah cash waqf (wakaf uang) dipelopori oleh M.A. Mannan, seorang ekonom yang berasal dari Bangladesh. Wakaf uang dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Apabila wakaf uang mampu dikelola dan diberdayakan oleh suatu lembaga secara profesional, akan sangat membantu dalam mensejahterakan ekonomi umat, memenuhi hak-hak masyarakat, serta mengurangi penderitaan masyarakat.(Mannan : 1993)